> >

Siap-Siap! Gaji Ke-13 ASN Cair 1 Juli 2022, Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Sosial | 28 Juni 2022, 18:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 dalam konferensi pers virtual Kementerian Keuangan, Selasa (27/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini akan mulai cair pada Jumat (1/7/2022).

Sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani menerangkan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulan akan mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan ikut dipantau KOMPAS.TV, Selasa (27/6/2022).

Tunjangan yang melekat itu, kata Sri Mulyani, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

"Itu yang kita berikan sama, plus 50% tunjangan kinerja sebulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," imbuhnya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Juli, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak

Selanjutnya, Sri Mulyani menerangkan, aturan bagi pemerintah daerah ialah paling banyak menganggarkan sebesar 50 persen penghasilan daerah dengan memperhatikan kemampuan masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN daerah.

Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 tersebut diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat (1,79 juta pegawai), aparatur negara daerah (3,65 juta pegawai), dan pensiunan (3,32 juta orang).

Sri Mulyani mengatakan, sumber pendanaan gaji ke-13 ini berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga, APBD pemda, dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, total gaji ke-13 ini sebesar 11,5 triliun rupiah untuk ASN pusat, TNI, dan Polri," imbuhnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU