> >

Minta Legalisasi Ganja Medis, Ibu Pasien: Tidak Semua Ortu Punya Uang Bawa Anaknya ke Luar Negeri

Peristiwa | 28 Juni 2022, 13:19 WIB
Cerita Santi Warastuti kenapa ia melakukan uji materi MK soal Narkotika, dan anaknya yang membutuhkan legalisasi ganja untuk medis (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena aksinya soal legalisasi ganja untuk anaknya yang sakit cerebral palsy (lumpuh otak) mengaku sudah melakukan pelbagai cara untuk mengobati anaknya.

Ia pun bercerita, itu sudah dilakukan sejak 2015 lalu dan sampai sekarang belum ada perkembangan untuk buah hatinya tersebut.

Bahkan, ketika mendapatkan informasi di luar negeri bisa menggunakan ganja untuk medis, ia terkendala soal biaya yang tidak murah. 

“Pika (putrinya-red) sakit sejak 2015, itu bukan waktu sebentar. Butuh banyak effort, mental air mata, sungguh melelahkan. Sangat berat,” ujarnya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (28/6/2022).  

Ia pun menjelaskan, penyakit Cerebral Palsy yang menyerang anaknya membuat dirinya harus menguatkan diri. 

“Dari melihat anak sehat, dari bicara lari dan ngomong dan sekarang tidak bisa apa-apa karena penyakit ini,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa ia sudah berobat sejak 2015 itu dan mengaku rutin berobat.

“Saya bukan tidak berobat secara medis, dari 2015 sudah berobat. Pika sudah mengonsumsi obat-obat, alergi dan lain-lain,” ujarnya.

Lantas, ia pun cerita soal informasi ganja untuk pengobatan itu ketika ia di Bali.  

“Saya dapat informasi, saya waktu itu kerja di Bali, saya kirimi bos saya, ia cerita katanya di negaranya ganja ini bisa untuk obat, bisa obat epilepsi—waktu itu kelihatan anak saya kejang. Ia ingin membawakan obat itu ke anak saya, tapi saya tidak bisa, karena di sini ganja untuk medis belum legal,” katanya.

Baca Juga: Aksi Seorang Ibu Perjuangkan Ganja untuk Medis demi Anaknya, Jalan di CFD hingga Gedung MK

Untuk itulah, ia tidak berani memberikan itu kepada anaknya. Sedangkan mau ke luar negeri juga terkendala biaya.

“Saya tidak berani memberikan opsi itu kepada Pika, karena belum legal,” ucapnya.

Setelah itu, ia dapat cerita, seorang kawan yang mengalami hal serupa seperti anaknya dan dilakukan pengobatan terapi memakai ganja.

“Saya terkesan dengan perkembangan signifikan. Musa (nama anak berobat ganja untuk medis di Australia itu-red) perkembangannya bagus dan saya ingin dong Pika seperti itu,” ujarnya.

“Tapi ya saya terkendala, ya biaya mahal. Ingin sekali berobat ke luar negeri. Tapi, tidak semua orang tua punya uang untuk bawa anak berobat ke luar negeri,” imbuhnya.

Ia pun cerita, lantas bagaimana dengan nasib anak-anak serupa yang mengalami seperti Pika?

Itulah alasan kenapa ia melakukan aksi dan agar MK mengabulkan gugatannya, bukan sekadar untuk putrinya semata. 

“Untuk itulah, ia dan sejumlah LSM melakukan uji materi MK untuk memperjuangkan itu, banyak seperti Pika di luar sana," ujarnya. 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada 2020 lalu, Santi bersama dua orang ibu lainnya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun melakukan aksinya di gelaran Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (26/6/2022), kemarin dan viral.

Dalam tuntutannya, Santi meminta MK dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis bagi anaknya.

Namun, setelah melewati 8 kali persidangan, belum ada putusan yang jelas terkait permohonan Santi tersebut.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU