> >

KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Hukum | 28 Juni 2022, 11:34 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik politikus PDIP yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani Maming, Selasa (28/6/2022). Apartemen yang digeledah tersebut teletak di Kempinski Jakarta Pusat.

Informasi penggeledahan tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com.

Seperti diketahui,  Maming telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Baca Juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Politisi PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi

Hingga kini, tim penindakan KPK masih melakukan penggeledahan di apartemen mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. 

Sebelumnya, Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus yang menjerat Maming yang juga ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti

Kendati siap melawan praperadilan Maming, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU