> >

Demi Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Minta Norma Penyiksaan Masuk ke RKUHP

Hukum | 27 Juni 2022, 14:11 WIB
Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution (Sumber: Dok. LPSK)

Padahal, kata Maneger, pengakuan itu bukan segala-galanya.

"Karena miskin metodologi, kadang mengedepankan kekerasan. Padahal, dalam paradigma baru hukum pidana, pengakuan itu bukan segala-galanya," jelas dia.

Tidak hanya itu, Nasution mengatakan juga masih ada aparat penegak hukum yang menganggap bahwa kalau tersangka/terpidana disiksa adalah hal yang wajar karena menganggap mereka orang jahat.

"Ini paradigma keliru. Kalaupun mereka salah, mereka sedang mempertanggungjawabkannya secara hukum," tegas dia.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU