Kompas TV nasional peristiwa

BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 12:58 WIB
bem-ui-soroti-2-pasal-di-rkuhp-demo-tanpa-pemberitahuan-dan-hina-kekuasaan-bisa-dipidana
Ilustrasi. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi massa. (Sumber: Dok BEM UI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyoroti dua pasal yang dianggap bermasalah pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengungkapkan dua pasal yang disorot oleh pihaknya yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.

Baca Juga: Protes RKUHP, BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019

Melki menuturkan dua pasal tersebut diketahui luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah.

Diketahui, pada Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, kata Melki, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat perlu izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Menurut Melki, hal itu dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Bakal Gelar Demo Tolak RKUHP Hari Ini

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum', yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP dinilai akan menimbulkan permasalahan signifikan, mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap
kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Melki.

Baca Juga: Tidak Transparan, BEM UI Desak Pemerintah Buka Akses Draft RKUHP Terbaru ke Publik

Tak hanya mempersoalkan sejumlah pasal bermasalah, BEM UI juga mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan RKUHP.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x