> >

KPK Duga Rachmat Yasin Ikut Atur Laporan Keuangan Pemkab Bogor dalam Kasus Ade Yasin

Hukum | 24 Juni 2022, 13:24 WIB
Rachmat Yasin, tahanan KPK di Lapas Sukamiskin, yang diduga ikut mengatur laporan keuangan Pemkab Bogor dalam perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang merupakan adiknya. (Sumber: kompas.com/Agus Susanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kakak Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Rachmat Yasin, ikut mengatur laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK memeriksa Rachmat Yasin sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

"Rachmat Yasin bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim audior BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin

Sementara itu, Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain Ade, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik sebagai tersangka.

Kemudian, ada empat auditor BPK yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin

 

Untuk diketahui, Rachmat Yasin sendiri merupakan terpidana kasus korupsi Rp4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Rachmat Yasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014 malam. Kini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana putusan majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat pada 22 Maret 2021.

Sementara dalam perkara adiknya, Rachmat Yasin yang juga mantan Bupati Bogor dua periode 2019-2014, diduga ikut membahas persiapan hingga mengondisikan laporan terkait pemeriksaan keuangan yang dilakukan tim audior BPK Perwakilan Jawa Barat dari dalam penjara.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU