> >

Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Rp50 Miliar Dibongkar, ART hingga Jenderal Jadi Korban

Kriminal | 23 Juni 2022, 10:36 WIB
Ustadz Yusuf Mansur (Sumber: Youtube Yusuf Mansur Official)

“Ini mulai dari nilai jutaan dari Marbot, pembantu rumah tangga, sampai pengusaha tajir yang kehilangan Rp6,3 miliar 1 orang,” sebut Herru.

Saat ini, Herru mengatakan, ada seorang pengacara bernama Zaini secara pribadi menggugat perdata Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Zaini, kata Herru, ditipu oleh Yusuf Mansur dalam kedok investasi senilai Rp80 juta.

Namun kemudian setelahnya, Zaini akan mendampingi sejumlah orang yang menjadi korban untuk menggugat Yusuf Mansur.

“Pidana pun akan kita siapkan karena kebohongan-kebohongan yang dia buat,” kata Herru.

Baca Juga: Hadapi Putusan Sidang Tabung Tanah Hari Ini, Yusuf Mansur Terbang ke Mesir

Herru kemudian dikonfirmasi soal alasan ratusan orang melakukan investasi pada usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur.

Menurut Herru, orang-orang yang berinvestasi pada bisnis yang ditawarkan Yusuf Mansur percaya karena melihat ustaz seperti malaikat.

“Kelemahan orang Indonesia itu, begitu melihat ustaz melihat malaikat, jadi dianggap ini orang yang suci yang tidak tersentuh dengan kesalahan, maksum gitu,” ujar Herru.

“Ini bukan hanya temen-temen yang jadi TKW di Hongkong yang rata-rata buta hukum, di Perumahan Cibubur itu orang elite semua Pak, ada yang Jenderal, ada yang dokter, ada yang kayak Pak Zaini  pengacara aktif, itu pun masih bisa dikadali,” sambungnya.

Sementara sebelumnya, Yusuf Mansur mengatakan bahwa dirinya mempersilakan publik untuk bernarasi dan membuat opini.

Pemilik nama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu juga mempersilakan warga untuk menghakiminya.

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja. Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," ujar Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).

Pria berdarah Yaman-Betawi itu mengatakan, hal tersebut justru akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum.

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum," ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU