> >

Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Tak Perlu Risau Pengubahan Alamat e-KTP

Peristiwa | 23 Juni 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi: kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggantian nama 22 ruas jalan di Jakarta tak serta merta mengharuskan warga setempat untuk mengubah alamat pada kartu tanda penduduknya.  

Anies memastikan pergantian 22 nama jalan tidak akan membebani warga karena perubahan nama jalan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. 

"Semua prosesnya itu sudah melewati konsultasi dari instansi terkait, dari BPN terkait pertanahan dan kepolisian terkait kendaraan bermotor, dan kependudukan dan semua instansi lainnya, dan ini proses yang biasa saja," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/22). 

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Mengganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Pakai Nama Tokoh Betawi

Anies menjelaskan, nama jalan lama yang termuat di e-KTP baru akan diganti ketika warga mengurus data kependudukan. 

"Jadi ini nantinya ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya, jadi Insya Allah tidak akan membebani," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa tidak hanya 22 nama jalan tersebut yang diganti. Namun, akan ada sejumlah nama jalan lainnya yang akan diganti secara bergantian. 

"Kami tidak mau mengganti sebelum penyiapan antarinstansi selesai, yang tadi saya bilang dan semua ada konsultasi wali kota dan warga sekitar," kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.

Penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

Baca Juga: Ditanya Bahas Soal Anies saat Bertemu Surya Paloh, Ini Jawaban Presiden PKS

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU