> >

PKS Akan Ajukan Uji Materi Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Politik | 21 Juni 2022, 15:59 WIB
Rapimnas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar kanal youtube PKS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan Rapat Pimpinan Nasional PKS yang digelar di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

PKS menganggap adanya aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold (PT) telah membatasi alternatif pilihan capres- cawapres.

Baca Juga: Rekomendasi Rapimnas PKS: Bangun Poros Alternatif, Dukung Capres yang Punya Peluang Kemenangan Besar

“PKS akan melakukan mengujian ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan pasangan Capres-Cawapres,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan rekomendasi Rapimnas PKS.

Seperti diketahui dalam ketentuan pasal 222 tersebut, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ketua DPP Bidang Polhukam PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan PKS merupakan salah satu partai politik yang menolak aturan presidential threshold, pada saat Undang-Undang Pemilu masih dibahas di DPR.

Baca Juga: Sohibul Iman: Pemilih PKS Cenderung Dukung Anies Baswedan Capres

Karena itu peserta Rapimnas mendesak PKS untuk kembali memperjuangkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

“Maka salah satu yang disepakati, kita ingin memperjuangkan PT O persen, sehingga kita punya keleluasan memutuskan nama-nama yang disepakati,” ujar Al Muzzammil Yusuf.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU