> >

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Berita utama | 20 Juni 2022, 19:23 WIB
Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum HIPMI Mardani Maming (Sumber: Dok Sekretariat BPP HIPMI)

Baca Juga: Mardani Maming Beri Kesaksian Soal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).

Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan

Sementara itu, pencegahan Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Mardani Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Achmad.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU