> >

Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik

Hukum | 20 Juni 2022, 00:01 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan sementara AKBP Brotoseno dari jabatannya. (Sumber: manado.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir konflik selama Brotoseno menjalani sidang etik.

Menurutnya pemberhentian sementara AKBP Brotoseno, dilakukan hingga putusan sidang etik terbaru keluar.

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Kurnia seperti dilansir dari Antara, Minggu (19/6/2022). 

Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Peraturan ini dikeluarkan di tengah ramai polemik masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Kepolisian, padahal ia merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

Adapun Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Dalam Perpol terbaru ini, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

"ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno," tegasnya.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah."

Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik

Diketahui, pada Januari 2017 Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah.

Dia divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena menerima suap Rp1,75 miliar terkait penanganan perkara. Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 2020.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dan hanya memberikan sanksi pemindahtugaskan yang bersifat demosi serta diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU