> >

Cara Mudah Laporkan Penipuan Online! Bisa Lewat 2 Platform Ini

Sosial | 18 Juni 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi penipuan online  (Sumber: Instagram @Kemenkoinfo )

SOLO, KOMPAS.TV - Sekarang terdapat cara mudah untuk melapor jika Anda menjadi korban penipuan online.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online bisa mengisi laporan ke platform yang disediakan otoritas terkait.

Cara lapor penipuan online pun kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Kasus penipuan online dapat Anda laporkan melalui platform Cek Rekening dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Data yang terkumpul dalam dua platform tersebut pun dapat digunakan untuk mencegah penipuan online.

Anda bisa mengecek rekening terduga pelaku terlebih dulu sebelum melakukan transaksi.

Sebelum melaporkan, Anda tentu perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu yang nantinya bisa dilampirkan.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi

Cara lapor penipuan online

Cara lapor penipuan online lewat Lapor.go.id

Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan


TERBARU