> >

Kantor dan Rumah Tersangka Kasus DNA Pro Digeledah, Polisi Temukan Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Hukum | 16 Juni 2022, 19:09 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro di Bali. Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya terdiri dari sejumlah barang mewah, seperti jam tangan merek Rolex, hingga mobil BMW.

"Barang bukti yang diamankan penyidik ada tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk TAG Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Polisi melakukan penggeledahan terkait kasus robot trading DNA Pro selama tiga hari, terhitung dari hari Rabu (8/6) hingga Jumat (10/6).

Penggeledahan dilakukan di dua kantor cabang DNA Pro di Buleleng dan Denpasar. Rumah salah seorang tersangka berinisial HAM juga tak luput dari penggeledahan. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari jam tangan hingga mobil mobil mewah.

Baca juga: Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK, Polisi Beri Lampu Hijau

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 80 saksi dan menetapkan 14 orang tersangka.

Dari 14 tersangka tersebut, 11 orang telah ditahan. Sedangkan tiga orang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Tiga orang yang masuk DPO diduga masih berada di luar negeri.

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5) lalu.

Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe.

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp551 miliar.

Baca juga: Korban DNA Pro Bisa Bernapas Lega, Polisi Akan Upayakan Pengembalian Dana

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri lebih kurang sudah 3.621 korban dengan total kerugian lebih kurang Rp551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU