> >

Kantor dan Rumah Tersangka Kasus DNA Pro Digeledah, Polisi Temukan Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Hukum | 16 Juni 2022, 19:09 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp551 miliar.

Baca juga: Korban DNA Pro Bisa Bernapas Lega, Polisi Akan Upayakan Pengembalian Dana

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri lebih kurang sudah 3.621 korban dengan total kerugian lebih kurang Rp551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU