> >

Mobil Fortuner yang Terobos Jalur Busway Ternyata Milik Instansi Pemerintah, Pelat Nomor RFY Dicabut

Hukum | 16 Juni 2022, 03:50 WIB
Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (Sumber: Tangkap layar akun Instagram andreli_48)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor B 1497 RFY.

Diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor tersebut terekam menerobos jalur busway di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan.

Rekaman video tersebut pun viral di media sosial.

Baca Juga: Fortuner Berpelat RFY Terobos Jalur Transjakarta Tanpa Ditilang, Pengemudi Kini Diamankan

Setelah mobil tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, polisi akhirnya menilang pengemudi mobil itu karena melintas di jalur Busway.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

Hal tersebut dilakukan pihaknya setelah video yang memperlihatkan mobil itu menerobos jalur Busway viral di media sosial.

Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemeritah yang dipakai oleh salah satu pegawainya.

Baca Juga: Kasus Pengendara Motor Hilang usai Jatuh ke Kalimalang karena Ditabrak Fortuner, Ternyata Rekayasa

"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Sambodo menambahkan, pihaknya telah memanggil pengemudi mobil tersebut.

Sang pengemudi Fortuner itu juga telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan kita tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," tutur Sambodo.

Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pengendara Motor Nyemplung ke Kalimalang hingga Kini Belum Ditemukan

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, pihak kepolisian selain melakukan penilangan kepada pengemudi mobil tersebut, juga mengambil tindakan tegas lainnya.

Tindakan tersebut, kata Sambodo, yakni dengan mencabut pelat nomor 'dewa' tersebut.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.

Baca Juga: Mobil Fortuner Pelaku Tabrak Lari di Pesanggrahan jadi Sasaran Amukan Massa, Sopir Diduga Mabuk!

Adapun peristiwa pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil Toyota Fortuner itu terjadi di jalur TransJakarta Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.

Peritsiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa kendaraan Fortuner itu sesuai dengan video yang viral.

Baca Juga: Diamuk dan Hampir Dibakar Warga, Mobil Fortuner Tabrak Lari Anak Kecil di Lampung Timur

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU