> >

Kejagung Sebut 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Hukum | 15 Juni 2022, 13:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Seperti diketahui, ketiga tersangka yang dimaksud yakni Laksamana Muda (Purn) berinisial AP, Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. DNK berinisial AW.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengungkapkan sejauh ini ketiganya tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif.

Namun, kata dia, penyidik sudah menetapkan para tersangka dalam status cegah tangkal sehingga tidak bisa keluar negeri.

"Para tersangka ini sangat kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran dari kami para tersangka akan melarikan diri, kami sudah cekal juga ini, AP dan tersangka lainnya," kata Edy dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karena masih koperatif," ujarnya menegaskan.

Kendati demikian, Edy tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka ini dapat langsung ditahan jika mereka mempersulit proses pemeriksaan.

Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit, maka kita akan langsung tahan," ujarnya. 

Sebelumnya, Edy menuturkan penetapan tersangka terhadap AP, SCW, dan AW, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU