> >

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PDIP: Bukan Kebijakan Spektakuler

Politik | 14 Juni 2022, 15:07 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Sumber: Tribun News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar.

Gembong mengatakan, kebijakan tersebut tidak luar biasa, sebab kebijakan tersebut bukanlah kebijakan baru.

"Bukan kebijakan yang spektakuler, karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya, hanya melanjutkan gitu," kata Gembong saat dihubungi oleh awak media, Selasa (14/6/22). 

Baca Juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Anies, kata Gembong, hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada. Narasi terkait dengan kebijakan membebaskan PBB sudah ada sejak Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo. 

Lalu, saat Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta, kata Gembong, Ahok pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lewat Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

"Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa lah," kata Gembong. 

Meskipun demikian, Gembong tidak menampik bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang baik karena membantu masyarakat menengah ke bawah. 

"Tapi bahwa itu kebijakan bagus, ya saya support," kata dia. 

Baca Juga: Anies Masih Tunggu Persetujuan Pimpinan Dewan Soal Penerapan Tarif Integrasi

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU