> >

Lai Bui Min Penyuap Wali Kota Bekasi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Bupati Bogor

Hukum | 13 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada Senin (13/6/2022). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.

Kemudian, ada empat auditor BPK yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, dalam kasus wali kota Bekasi, Lai Bui Min terbukti telah memberikan uang beberapa kali yang seluruhnya mencapai Rp4,1 miliar kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin.

Uang itu diberikan agar Pemkot Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Usai Ade Yasin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bogor Minta Jajarannya Jangan Lagi Suap Auditor BPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU