> >

Demi Tertib Administrasi, Polri Kirim Surat ke Interpol Cabut Yellow Notice untuk Eril

Peristiwa | 13 Juni 2022, 10:57 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil.

Eril, sapaan Emmeril, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6) lalu, setelah sempat hanyut di Sungai Aare, Bern, Swiss, sejak Kamis, 26 Mei 2022.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Amur mengatakan, pihaknya bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice tersebut. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril sudah dipastikan ketemu.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Soreang Lambaikan Tangan Sambut Iring-iringan Jenazah Eril di Tepi Jalan

Selain itu, permohonan pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi.

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," katanya.

Sebelumnya Polri meminta Interpol menerbitkan Yellow Notice atas hilangnya Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022. Penerbitan pemberitahuan itu dilakukan karena ada kemungkinan Eril melintas ke negara selain Swiss.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU