> >

Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

Hukum | 9 Juni 2022, 04:35 WIB
Kementerian Perdagangan memberikan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang dan kotak pendingin kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner. (Sumber: Dok. Kemendag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan aliran dana terkait pengadaan gerobak ke pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) seluruh masyarakat Indonesia di Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019 ini mencuat setelah adanya laporan dari warga. 

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan dalam proses penyelidikan pihaknya sudah memanggil 20 saksi.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami soal nilai kerugian negara terkait pengadaan ini.

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Kemendag.

"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau memungkinkan bisa ke atas kita ke atas," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Cahyono menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2018, pihak Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran proyek sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU