> >

Kolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari Ini

Hukum | 7 Juni 2022, 08:19 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Jawa Barat,  Handi dan Salsabila, dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan Jadwal putusan tersebut sesuai rencana jadwal sidang.

"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa. 

Adapun, kata dia, Priyanto akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Diketahui, sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.

Melalui tahapan sidang ini, Majelis Hakim kemudian meminta waktu untuk memusyawarahkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Kolonel Priyanto.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan putusan akan dibacakan pada 7 Juni.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," dalam sidang dua pekan lalu.

Baca Juga: Bantah Pleidoi Terdakwa, Oditur Militer Tinggi II Tetap Tuntut Kolonel Priyanto Pidana Seumur Hidup!

Pada kasus tersebut, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4) lalu.

Selain tuntutan seumur hidup bui, Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


TERBARU