> >

Soal Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum Itu

Hukum | 6 Juni 2022, 19:08 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sumber: Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie )

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, melanggar janji.

Hal itu disampaikan Sultan menanggapi ditangkapknya Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).

"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/6/2022).

Mengenai pembangunan apartemen yang menyebabkan Haryadi ditangkap KPK, Sultan mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti.

"Saya belum tahu persis prosesnya apa seperti apa. Itu wewenangnya yang ada di kota," imbuh Sultan.

Baca Juga: Dugaan Suap Izin Apartemen, KPK Tetapkan 4 Tersangka Salah Satunya Haryadi Suyuti

Ia juga mempertanyakan adanya pertemuan antara Haryadi dan pihak lain di rumah dinas wali kota. Sebab, Haryadi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. 

"Masalahnya beliau sudah pensiun. Kenapa pertemuan di rumah dinas wali kota yang seharusnya dia tidak ada di situ," katanya.

Sultan juga menilai KPK konsisten menangkap pelanggar pakta integritas dan memprosesnya secara hukum.

"Masalahnya saya enggak tahu. Saya bukan penyidik. Proses hukum hadapi saja," ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU