> >

Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara

Peristiwa | 5 Juni 2022, 16:19 WIB
Potongan video viral penganiayaan dengan korban seorang pemuda oleh kedua pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). Diketahui korban penganiayaan tersebut berinisial JF (24) anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia. (Sumber: Kompas TV)

"Kita juga harus memahami bahwa di satu sisi ada kepentingan, ada keperluan untuk memberikan plat nomor khusus kepada instansi tertentu. Tapi di sisi lain, penegakan hukum itu kan equal (setara) ke semua orang," kata Habiburokhman melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (5/6/2022).

Oleh karena itu, menurut dia, apapun pelat nomor kendaraannya, jika seseorang melakukan pelanggaran, maka ia tetap harus ditindak.

"Jadi sederhana menurut saya, kalau ada yang melanggar mau plat apapun, harus segera ditindak," kata anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.

Ia juga menilai baik tindakan cepat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengamankan tersangka pemukulan tersebut.

Baca Juga: Kedua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Sudah Ditangkap Polda Metro

"Kalau kemarin, kita melihat contoh yang bagus dilakukan oleh Direskrimkum, Pak Hengki Haryadi yang langsung bergerak cepat menangkap pelaku pelanggaran plat RF yang memukul seseorang di tol. Itu sudah bagus sekali," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, Polri telah memiliki teknologi untuk mengevaluasi pengguna pelat RFH.

"Soal evaluasi siapa penggunanya, orang yang berhak atau tidak itu juga bisa dilakukan dengan teknologi," pungkas dia.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU