> >

Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara

Peristiwa | 5 Juni 2022, 16:19 WIB
Potongan video viral penganiayaan dengan korban seorang pemuda oleh kedua pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). Diketahui korban penganiayaan tersebut berinisial JF (24) anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa pemukulan oleh tersangka berinisial FM yang mengendarai mobil dengan pelat nomor RFH terhadap Justin Frederick (24) yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Sabtu (4/6/2022) menjadi viral di media sosial.

Pelat kendaraan RFH di bagian belakang menandakan instansi tertentu.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, pelat nomor polisi RFH berbeda dari kendaraan pribadi lainnya, karena hanya diberikan kepada instansi tertentu.

Untuk kendaraan dengan pelat RFH, artinya kendaraan itu milik pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian.

Kendaraan berkode RFH bisa mendapatkan prioritas di jalan ketika sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Namun, bukan berarti kendaraan dengan kode RFH mendapatkan perlakuan khusus di jalan, apalagi ketika melaju tanpa pengawalan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Penganiayaan oleh Seorang Pengendara Kendaraan Pelat RFH di Tol Dalam Kota DKI

Terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh tersangka yang mengendarai mobil dengan pelat RFH, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara.

Menurut Habiburokhman, ada kepentingan untuk memberikan khusus kepada instansi tertentu, namun penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan setara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU