> >

KPK Sita Uang Dolar AS dari OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti: Masih Kami Hitung

Peristiwa | 3 Juni 2022, 09:48 WIB
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). (Sumber: Dok. TribunJogja.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih menghitung uang dalam bentuk dolar AS yang ditemukan dalam tangkap tangan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Demikian Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya untuk kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022).

“Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung,” kata Nurul Ghufron.

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, perihal OTT mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ada delapan orang lainnya yang turut ditangkap.

Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek

Delapan orang yang ditangkap, sambung Ali, berasal dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Mereka ditangkap atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.

“Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini, sambung Ali, sejumlah pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Selain Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti, KPK Juga Ciduk Pejabat Pemkot Yogyakarta dalam OTT Suap

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU