> >

Banyak ASN Tak Tahu, Beri Tanda Like di Medsos Calon Pilkada adalah Pelanggaran Netralitas

Rumah pemilu | 31 Mei 2022, 16:45 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti banyaknya pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara pada saat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap terjadi adalah melalui media sosial. Hal ini karena masih banyak ASN yang belum mengetahui aturan mengenai netralitas, terutama saat bermedia sosial.

Hal ini dikatakan Rahmat Bagja yang ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Bawaslu Masifkan Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar, penggunaan medsos itu mempengaruhi netralitas mereka," kata Rahmat Bagja seperti dikutip Kompas.com.

Dia menyebut, masih ada ASN yang tidak mengetahui bahwa memberikan like, comment atau share unggahan yang mencerminkan dukungan kepada pasangan calon yang mengikuti pemilihan, adalah pelanggaran netralitas.

Namun, Bagja mengakui, pelanggaran seperti memberikan like, share dan comment di media sosial masih merupakan kesalahan yang tergolong kecil. Para pelanggarnya pun tidak perlu mendapatkan sanksi berat.

Baca Juga: Pesan Puan Maharani untuk Anggota Terpilih KPU-Bawaslu: Jaga Prinsip Netralitas Pemilu

Bagja memahami, kerap kali ASN mengalami dilema karena harus bersikap netral di depan publik, meskipun mempunyai hak untuk memilih.

Tetapi, Bagja mengingatkan bahwa ASN boleh bersikap tidak netral hanya ketika sedang memberikan pilihan di bilik suara.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU