Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Masifkan Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 14:32 WIB
bawaslu-masifkan-sosialisasi-penguatan-netralitas-asn-dalam-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memasifkan sosialisasi mengenai penguatan netralitas serta pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Untuk rencana tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Demikian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

“Yang belum masif, sosialisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ke depan, kami akan bekerja sama, baik dengan KASN, Ombudsman, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten,” kata Bagja.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Dukung KPU soal Kampanye Pemilu 90 Hari , Kalau Mepet Khawatir Cederai Pemilu

Bagja memberi satu contoh yang dapat dibahas dalam sosialisasi penguatan netralitas yaitu mengenai penggunaan media sosial di lingkungan ASN.

Sebab hingga saat ini, masih ada ASN, terutama berusia muda yang belum mengetahui apakah penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

“(Pembahasan dalam sosialisasi) Misalnya, apakah like, comment, dan share mendukung si A, si B, bermasalah atau tidak. Media sosial adalah hal yang baru, bahkan beberapa ASN, terutama yang masih berusia muda belum sadar bahwa penggunaan media sosial bisa memengaruhi netralitas mereka,” ujar Bagja.

Akibat ketidaktahuan ini, pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu banyak terjadi di media sosial. Pelanggaran tersebut, ujar Bagja, tidak hanya diadukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh rekan sesama ASN.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPU, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Ini untuk Pemilu 2024

Ke depan, lanjut Bagjwa, Bawaslu akan membahas soal perlindungan saksi pelapor ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, pelapor atau pengadu yang berasal dari pihak ASN di daerah lebih rentan mendapat ancaman dan berbagai gangguan daripada ASN di kementerian/lembaga.

“Untuk perlindungan pengadu, masih dalam bentuk perbincangan (Bawaslu) dengan teman-teman LPSK,” kata Bagja.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x