> >

Korban DNA Pro Bisa Bernapas Lega, Polisi Akan Upayakan Pengembalian Dana

Hukum | 28 Mei 2022, 05:25 WIB
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe menyampaikan permintaan maaf dalam ekpose di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan mengupayakan pengembalian dana para korban DNA Pro. Pengembalian tersebut akan berasal dari berbagai barang bukti dan aset yang disita dari para tersangka.

Upaya itu akan dilakukan kepolisian setelah kasus penipuan investasi robot trading tersebut diputus pengadilan.

"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban. Ini yang penting buat kami, bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita

Hingga saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.

Kemudian menyita uang tunai Rp112,5 miliar, terdiri atas Rp5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing asset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Selain itu, kepolisian juga masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan. Ini masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.

Kepolisian menduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro juga menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.

Baca Juga: Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga berada di luar negeri.

11 tersangka yang sudah ditahan, di antaranya Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara 4 berkas dengan 7 tersangka akan dilimpahkan pada Senin (30/5/2022) mendatang.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan."

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU