> >

Ganjil Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat

Sosial | 26 Mei 2022, 11:03 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak (Sumber: Kompas.com)

Perluasan ini merupakan reaktivasi daripada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Selama masa PPKM, Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan. 

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Syafrin, terjadi kepadatan sangat tinggi di beberapa ruas yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap. 

"Itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata dia. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU