> >

Politikus PDIP Sorot Penunjukan Luhut Urus Minyak Goreng, Sebut Rawan Konflik Kepentingan

Politik | 24 Mei 2022, 11:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi sengkarut masalah minyak goreng tidak tepat. Sebab, dirinya menduga akan menimbulkan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Politikus PDIP itu menyebut, Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung. 

Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Khusus Lagi dari Jokowi, Giliran Urus Kelangkaan Minyak Goreng

"Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

Selain itu, kata dia, Luhut juga sudah terlalu banyak mengambil alih pekerjaan dalam Kabinet Indonesia Maju. 

"Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus?" 

"Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” ujarnya. 

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ada isu yang bergulir Luhut dengan para pemain sawit dan akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi, ujarnya. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” katanya.

Ia mengatakan bahwa masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan undang-undang yang sudah ada. 

"Urusan membangun sistem penguasaan, distribusi dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat. Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu." 

"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Baca Juga: Bantah IKN Minim Pendanaan, Luhut Klaim Uni Emirat Arab Siap Investasi Rp293 Triliun

Hal ini dikatakan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5/2022).

"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU