> >

KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan

Hukum | 23 Mei 2022, 14:08 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menawarkan diri untuk membantu mencari buronan Harun Masiku jika memang KPK tidak mampu. Novel yakin tidak butuh waktu terlalu lama untuk menangkap Harun yang sudah menghilang sejak Januari 2020.

Terkait itu KPK mengajak semua masyarakat yang memang mengetahui keberadaan Harun Masiku (HM)  untuk segera melaporkanya agar KPK bisa segera menindaklanjutinya.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Senin, (23/5/2022).
 

Baca Juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Tidak Ungkap ke Publik, Ini Alasannya

Seperti diketahui HM merupakan mantan caleg dari PDIP yang  merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang telah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Ali menyatakan jika dilaporkan, maka informasi keberadaan Harun Masiku dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Sebaliknya apabila sekadar menyampaikan di ruang publik, dan bukan kepada penegak hukum, maka dikhawatirkan bakal menghambat proses pelacakan terhadap Harun.

"Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaska seluruh perkara. Karena itu lembaga anti rasuah itu tak  pernah berhenti mencari keberadaan Harun.

"Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI," katanya.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

Selanjutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.
 

Baca Juga: KPK Tahan Langsung Harun Masiku kalau Ketemu

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU