Kompas TV nasional hukum

KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 21:34 WIB
kpk-masih-kejar-harun-masiku-firli-bahuri-saya-yakin-dia-tidak-bisa-tidur-nyenyak
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri meyakini para buronan KPK tidak bisa tidur dengan nyenyak.

Hal tersebut lantaran tim KPK masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka tindak pidana korupsi yang masih buron. 

Termasuk tersangka Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022).

Firli menambahkan, dalam catatannya ada enam tersangka yang masih dikejar oleh tim KPK.

Namun dirinya tidak merinci siapa saja para tersangka tersebut.

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK. Saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada 6 orang yang kita cari," ujar Firli.

Diketahui empat dari enam boronan KPK yakni Harun Masiku, Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmani.

Baca Juga: Update BLBI: Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Berikut profil empat tersangka KPK yang belum tertangkap;

Harun Masiku

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.

Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca Juga: Briptu Christy Ditangkap di Jakarta, Kasus Apa yang Membuat Polwan Ini Jadi Buronan?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x