> >

MA Harus Evaluasi, Temuan ICW: Ada Tren Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Rerata 3 Tahun Bui

Hukum | 23 Mei 2022, 04:05 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan vonis ringan mendominasi pemantauan persidangan kasus korupsi di sepanjang 2021. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis ringan mendominasi pemantauan persidangan kasus korupsi di sepanjang 2021. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan temuan tersebut merupakan hasil riset yang dilakukan pihaknya, berdasarkan penelusuran pada SIPP pengadilan, direktori keputusan Mahkamah Agung, dan pemberitaan daring sepanjang tahun lalu.

Total, selama 2021, kata dia terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.

"Rata-rata vonis sepanjang tahun 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Meskipun mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, namun hukuman tersebut sudah barang tentu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku," kata Kurnia dalam jumpa pers virtual, Minggu (22/5/2022). 

Merinci data ICW,  dari 1.261 Terdakwa, sebanyak 929 orang divonis ringan, 319 terdakwa divonis sedang, dan hanya 13 terdakwa divonis di atas 10 tahun penjara atau masuk kategori berat.

Kendati demikian, dia menyebut rendahnya vonis hukuman ini tidak mengejutkan masyarakat. Pasalnya, di sepanjang 20221 ini, Mahkamah Agung kerap kali menghasilkan kontroversi dengan mendiskon atau memotong hukuman para koruptor.

Adapun mayoritas terdakwa yang divonis ringan, adalah perangkat desa, aparatur sipil negara, kepala daerah dan politikus.

Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik

Menurut penjelasannya, adanya vonis ringan ini dikarenakan tuntutan yang dilayangkan oleh KPK dan Kejaksaan yang sudah rendah, yakni rata-rata 4 tahun 5 bulan penjara.

"(Tuntutan rendah) dikorting lagi oleh majelis hakim dalam putusan, itu yang tergambar. Tuntutan berat tadi ada 40-an orang, divonis tinggal 13 orang, itu juga dipotong majelis hakim," tegasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU