> >

Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Tersisa untuk 2.531 Jemaah Cadangan, Begini Mekanisme Pengisiannya

Update | 22 Mei 2022, 13:57 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuota jemaah haji asal Indonesia untuk pemberangkatan tahun 2022 atau 1443 H masih tersisa 2.531 kursi, sementara jumlah jemaah cadangan sebanyak 12.294 orang.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Total jumlah jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan  sebanyak 89.715 orang.

“Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” jelasnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (22/5/2022), dikutip dari keterangan tertulis.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” sambungnya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Panas di Tanah Suci, Jemaah Haji Diimbau Atur Aktivitas dan Jaga Asupan Air Minum

Mujab menambahkan, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Menurutnya, jemaah dengan status cadangan telah diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Dia menyebut, Kemenag telah menetapkan mekanisme pengisian sisa kuota ini,  yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler dan kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, maka sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Baca Juga: Waspada Cuaca Panas di Tanah Suci, Jemaah Haji Diimbau Atur Aktivitas dan Jaga Asupan Air Minum

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi, lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU