> >

Komisi VI Dorong Mendag Berdayakan Penyidik PPNS untuk Kejar Mafia dan Oligarki Minyak Goreng

Sapa indonesia | 21 Mei 2022, 11:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Andre menyebut, dengan menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik PPNS Kementerian Perdagangan dapat ditugasi untuk mengejar para mafia dan oligarki minyak goreng.

“Kita ingin Pak Mendag mengaktifkan Pasal 29, Pasal 16, 107, UU Nomor  7 tahun 2014 tentang perdagangan. Di situ Kemendag punya penyidik PPNS, dimanfaatkan untuk mengejar para mafia dan oligarki ini,” jelasnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan, Kompas TV, Sabtu (21/5/2022) pagi. 

Rencananya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam rapat pada hari Selasa (24/5/2022) siang.

“Supaya kita bisa menguliti kebijakan ini, supaya kebijakan ini betul-betul riil, nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas.”

Baca Juga: Politisi Gerindra: Penangkapan LCW Jadi Pintu Masuk Tangkap 'Ikan Besar', Bisa Pejabat Negara

Andre juga merinci kronologi kebijakan tentang minyak goreng.

Menurutnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Permendag Nomor 6 tahun 2022, efektif 1 Februari 2022.

Namu, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng.

Akhirnya, lanjut Andre, pemerintah menerbitkan keputusan di bulan Maret, yakni Permendag Nomor 11 tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 tahun 2022.

“Minyak goreng curah ini adalah kewenangan Kementerian Perindustrian,  dan distribusinya dari D1 ke D2 diawasi juga oleh Kemenperin, bukan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU