> >

Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag

Politik | 20 Mei 2022, 18:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

"Saya rasa seluruh rakyat Indonesia mendukung Jaksa Agung untuk dugaan tersangka terhadap
korporasi terhadap oligarki dan bukan hanya korporasinya saja,” ujar Andre.

"Karena ini demi kepentingan rakyat bukan hanya ekonomi Indonesia yang terpukul, bukan hanya
ekonomi Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan, itu harapan
kita di DPR terhadap langkah bapak Jaksa Agung,” sambung Andre.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Penyelewengan Minyak Goreng Terus Diusut!

Kejagung menetapkan konsultan Lin Che Wei sebagai tersangka baru di kasus korupsi izin ekspor
CPO dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Kemendag.

Lin diduga ikut memberi pengaruh untuk meloloskan pemberian izin ekspor CPO. Selain Lin, sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu
Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA,
dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU