> >

Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag

Politik | 20 Mei 2022, 18:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar permainan kebijakan berkedok konsultan dalam kasus korupsi izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menduga ada pihak lain yang mengutus tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ke Kemendag untuk meloloskan pemberian izin ekspor CPO.

Ada kemungkinan orang di balik Lin Che Wei dari perusahaan besar atau pihak di luar negeri yang membutuhkan distribusi minyak goreng.

Baca Juga: Anggota DPR Duga Banyak Sosok seperti Lin Che Wei yang Berkeliaran di Kementerian

Menurut Andre, pendiri sekaligus CEO Independent Research Advisory Indonesia (IRAI) itu bisa
menjadi pintu masuk Kejagung untuk membongkar praktik-praktik permainan kebijakan berkedok
konsultan. 

"Nah, siapa yang mengutus LCW (Lin Che Wei) sampai ke Kemendag, siapa yang memodali dia, ini
harus ditelusuri dan harapan kita bukan hanya manager, senior manager," ujar Andre di Gedung
DPR, Jumat (20/5/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mendorong agar Kejagung bisa melakukan pengembangan kasus ke
arah tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Andre menilai, jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tidak ada salahnya Kejagung
menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya di Kemendag.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Ternyata Seorang Konsultan di Kemendag!

Ia menambahkan, kalau perlu top menager bahkan pemilik perusahaan yang mungkin ada di luar
negeri bisa ditelusuri.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU