> >

Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Hukum | 20 Mei 2022, 18:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

Sebab, kasus tersebut telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di Tanah Air yang menjadi ironi karena Indonesia merupakan negara produsen minyak goreng terbesar di dunia.

"Ini kan sudah merugikan negara, sudah merugikan rakyat. Masak urusan minyak goreng yang kita produsen terbesar di dunia, kita tak bisa menyelesaikan? Saya rasa sudah saatnya mafia-mafia itu dikejar sampai ke akarnya," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Rabu (18/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Anggota DPR Duga Banyak Sosok seperti Lin Che Wei yang Berkeliaran di Kementerian

Kejagung dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng di Kemendag menetapkan empat tersangka. 

Mereka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan konsultan Lin Che Wei. 

Para tersangka diduga berkomplot untuk dapat meloloskan pemberian izin ekspor CPO yang dikeluarkan Kemendag.

Baca Juga: Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU