> >

Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Hukum | 20 Mei 2022, 18:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menyebut, saat ini penyidikan masih difokuskan terhadap para tersangka.

Apalagi dalam kasus ini terdapat tersangka baru yakni Lin Che Wei. Lin merupakan konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan domestic market obligation (DMO) di Kemendag dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Ternyata Seorang Konsultan di Kemendag!

Meski masih fokus mendalami para tersangka, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah korporasi.

"Kami masih konsen di berkas tersangka yang ada dulu. Biar selesai dahulu," ujar Supardi, Jumat (20/5/2022).

Dorongan agar Kejagung berani menindak korporasi maupun pemilik perusahaan diajukan oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Menurut Andre, Kejagung semestinya tidak hanya menetapkan tersangka perseorangan tetapi juga menindak korporasi maupun pemiliknya demi memberikan efek jera.

Baca Juga: Mulai Senin 23 Mei, Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPR mendukung penuh langkah Kejagung mengusut kasus izin ekspor minyak goreng hingga ke akarnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU