> >

Hari Ini 5.000 Pegawai Perhutani se-Jawa Demo Kementerian LHK, Tuntut Kejelasan Nasib Karyawan

Peristiwa | 18 Mei 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi demonstrasi (Sumber: Istimewa)

GARUT, KOMPAS.TV - Ribuan karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa akan melakukan aksi demo ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu (18/5/2022). Tercatat lebih dari 5.000 karyawan akan menuju Jakarta untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) 287 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dianggap memberikan ruang pada kelompok tertentu.

Perwakilan Serikat Karyawan Perhutani Garut Ade Syahdan menuturkan, aksi tersebut juga mempertanyakan nasib para karyawan Perhutani di Pulau Jawa setelah SK itu diberlakukan.

"Nasib karyawan Perhutani nantinya bagaimana, karena di SK tersebut belum jelas," tutur Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5).

Pihaknya juga merasa khawatir dengan nasib hutan lindung yang berada di Pulau Jawa. Ade menilai sejak SK tersebut keluar, mulai muncul konflik terkait pengelolaan lahan dikelola Perhutani di Garut.

"Saat ini sudah muncul konflik-konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung," lanjutnya.

Baca Juga: Komisi IV Desak KLHK Lebih Serius Cegah dan Kendalikan Karhutla, Soroti Minimnya Alokasi Anggaran

Ade melanjutkan setelah SK tersebut keluar, belum ada penetapan batas lahan yang akan digarap Perhutani khususnya di Garut, Jawa Barat. Padahal di Garut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

Hal ini membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.

Ia mengatakan 160 orang karyawan dari Garut menuju ke Jakarta sejak Selasa (17/5). Pihaknya ikut bergabung dengan lebih dari 5.000 lebih karyawan Perhutani dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

"Malam ini semua masuk Jakarta, sekitar 5.000 orang," tutur Ade.

Untuk diketahui Kementerian LHK dalam SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, menetapkan 1 juta lebih hektar kawasan dijadikan sebagai KHDPK.

Kawasan yang akan dijadikan Perhutanan Sosial itu akan dimanfaatkan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU