> >

Imigrasi Sebut Penolakan Abdul Somad Kewenangan Singapura, Tak Bisa Diintervensi

Politik | 17 Mei 2022, 19:44 WIB
Ustadz Abdul Somad dan Fatimah Az Zahra memperlihatkan foto perdana berdua usai melangsungkan resepsi pernikahan. (Sumber: Instagram/@supirustadz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Abdul Somad Batubara atau yang dikenal Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta keluarga ditolak masuk ke negara Singapura, Senin (16/5/2022).

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan tidak ada masalah dalam paspor Ustaz Abdul Somad beserta rombongan saat berkunjung ke Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) menolak masuk atau denied entry Abdul Somad
dan enam WNI lainnya dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negeri Singa itu.

Baca Juga: Dideportasi dari Singapura, Abdul Somad Duga Masih terkait Pilpres 2019

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh menjelaskan, penolakan masuknya warga
negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam
menjaga kedaulatan negara.

Sama halnya dengan Singapura, Indonesia juga akan menolak warga negara asing yang dinilai
tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Tanah Air.

Menurut Achmad, meski Imigrasi Singapura menolak UAS beserta keluarga dengan alasan tidak
memenuhi syarat, namun pihaknya memastikan tidak ada masalah dalam paspor Abdul Somad dan
enam WNI lainnya.

Imigrasi Indonesia juga memastikan ketujuh paspor WNI berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA,
SAM sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dideportasi dari Singapura, Ustad Abdul Somad: Ini dalam Rangka Liburan, Dokumen Lengkap

"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari
Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," ujar Achmad dalam pesan tertulisnya, Selasa (17/5).

Achmad menjelaskan, dalam catatan Imigrasi, Abdul Somad beserta keluarga berkunjung ke
Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic
dari Pelabuhan International Batam Center pada pukul 12.50 WIB, Senin (16/5).

Setiba di Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menolak masuk atau denied entry ketujuh WNI tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. 

Baca Juga: KBRI Tegaskan Abdul Somad Belum Masuk Wilayah Singapura, Ditolak karena Tak Memenuhi Syarat

Ketujuh WNI tersebut kemudian langsung kembali ke Indonesia dan tiba di tempat pemeriksaan
imigrasi (TPI) Batam Center pukul 18.10 WIB di hari yang sama.

Setelah kembali ke Tanah Air, petugas dari TPI Pelabuhan International Batam Center kemudian
memeriksa kedatangan tujuh WNI yang ditolak masuk Singapura oleh ICA. 

Setelah diperiksa, tidak ada permasalahan dalam paspor Abdul Somad dan keluarga. Ketujuh paspor WNI tersebut juga sudah memenuhi syarat.

"Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut," ujar Achmad.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU