> >

Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala

Politik | 16 Mei 2022, 17:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian setelah melakukan pelantikan terhadap 5 penjabat gubernur, Kamis (12/5/2022). (Sumber: kemendagri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada seluruh penjabat kepala deaerah yang telah dilantik.

Menurut dia, seseorang bila berada di puncak kekuasaan itu harus selalu ada yang mengawasi agar dia tetap bekerja sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Baca Juga: Kemendagri Dituduh Tak Transparan soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Begini Aturannya

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para penjabat kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah.

Selain itu, mereka juga harus bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk harus mempunyai legistimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. 

"Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU