> >

Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Membagi Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024 ke Beberapa Provinsi

Politik | 16 Mei 2022, 13:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Waktu masa kampanye tersebut disampaikan berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

"Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari," katanya.

Baca Juga: DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024 Hari Ini hingga Minggu

Namun, lanjut Junimart, Komisi II DPR dalam rapat telah menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangan efisiensi waktu dan anggaran pemilu.

Untuk itu, Junimart mengatakan, Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Junimart menambahkan, pada rapat konsinyering disepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU sebesar Rp76.656.312.294,00 atau Rp76,6 triliun.

Alokasi berasal dari APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734,00 (Rp8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp44,7 triliun).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU