> >

Hari Raya Waisak, Remisi Khusus 1.252 Narapidana Menghemat Anggaran Rp 739 Juta

Hukum | 16 Mei 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi: Seribuan narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Keagamaan pada Senin (16/5/2022). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak kepada 1.252 narapidana di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, dari jumlah narapidana penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak itu, 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan.

Untuk detailnya, sebanyak 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," jelas Rika melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Meski masih dalam situasi Covid-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham: Remisi Lebaran untuk Narapidana Tahun Ini Hemat Anggaran Negara Rp72,1 Miliar

Rika menambahkan, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Dijelaskan pula, pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 739.500.000. Rinciannya, Rp 735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp 3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Adapun, pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana.

Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang.

Baca Juga: Kesan Rhoma Irama saat Lihat Ridho Rhoma Bebas dan Dapat Remisi Lebaran

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU