Kompas TV entertainment selebriti

Kesan Rhoma Irama saat Lihat Ridho Rhoma Bebas dan Dapat Remisi Lebaran

Kompas.tv - 3 Mei 2022, 18:09 WIB
kesan-rhoma-irama-saat-lihat-ridho-rhoma-bebas-dan-dapat-remisi-lebaran
Penyanyi Ridho Rhoma (kiri) setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA. KOMPAS.TV - Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 16 bulan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022) kemarin, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, setelah mendapatkan remisi Lebaran.

Ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama, mengungkapkan rasa syukurnya atas kembalinya sang anak tepat di Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ingin Asuh Gala Sky, Faisal Ragukan Kemampuan Finansialnya

“Alhamdulilah dia (Ridho) sudah bebas, kita kira tanggal 5 (Mei), ternyata kemarin,” ujar Rhoma Irama saat ditemui di Soneta Record Studio kawasan Depok, Jawa Barat, mengutip Kompas.com, Selasa (3/5).

Raja dangdut ini mengaku sudah bertemu sang anak dan menyebut bahwa berat badan Ridho Rhoma kini bertambah banyak. Meski demikian, dia senang anaknya keluar dalam keadaan sehat.

Rhoma Irama juga mengaku bahagia karena bisa berkumpul dengan anaknya di hari Lebaran. Dia berharap Ridho bisa lebih belajar dari kesalahan di masa lalu.

“Saya sudah ketemu, gemuk banget, sehat,” kata Rhoma.

“Senanglah, kami gembira bahagia, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran ke depannya,” sambungnya.

Baca Juga: Bersyukur Bisa Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga, Ridho Rhoma: Mohon Maaf Kalau Ada Salah-salah

Sementara itu, Ridho Rhoma juga mengatakan hal yang sama begi keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Senin lalu.

“Terima kasih teman-teman support-nya. Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga,” kata Ridho, Senin (2/5).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan bilang bahwa Ridho tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Selatan pada 2 Februari 2021 lalu.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x