> >

KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Ritel di Ambon, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Hukum | 12 Mei 2022, 17:24 WIB
Pelaksana Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya kegiatan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Upaya tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

"Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi."

Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detil," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan

Ini, kata Ali, sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, yakni bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.

KPK memastikan, perkembangan setiap penanganan kasus ini akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU