KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
Hukum | 12 Mei 2022, 07:30 WIBBaca Juga: Usai Ade Yasin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bogor Minta Jajarannya Jangan Lagi Suap Auditor BPK
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Atas perbuatannya, Ade Yasin dan 3 tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV