> >

KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan

Hukum | 12 Mei 2022, 07:30 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terkait temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor.

Selain Ade Yasin, KPK juga memeriksa 3 tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Demikian Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/5/2022).

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Pecahan Mata Uang Asing

Ali mengatakan pemeriksaan 4 tersangka tersebut dilakukan di Gedung KPK, dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkasa masing-masing.

Sebagaimana diberitakan, keempatnya tersangka merupakan pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam pemeriksaan, Ali menuturkan keempat tersangka juga dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dimana empat di antaranya adalah penerima suap.

Yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU