> >

Jabodetabek Dinyatakan PPKM Level 2: Cek Kembali Aturan WFO, Mal, hingga Tempat Ibadah

Update corona | 10 Mei 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada perpanjangan PPKM hingga 23 Mei 2022 mendatang, pemerintah masih menetapkan Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori PPKM level 2.

Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat pun masih diterapkan untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Aturan teknis ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022).

Melansir dari Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, khususnya pada daerah yang berstatus level 2.

Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 23 Mei:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah level 2 diberlakukan maksimal 75 persen. Perlu diingat, WFO hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei: Level 3 Hanya Tersisa 1 Daerah

Supermarket hingga Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat.

Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Bedanya restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, bagi restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU