> >

BPJS Jadi Syarat Urus SIM Berlaku Kapan? Ini Bocoran dari Korlantas Polri

Sosial | 10 Mei 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah beberapa waktu lalu menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengakses berbagai layanan, termasuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK  adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.

Baca Juga: SIM yang Masa Berlaku Habis saat Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei

Lantas, kapan pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM?

Hingga saat ini, Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, saat ini pihaknya belum memastikan kapan BPJS menjadi syarat mengurus SIM.

Namun, dalam hal ini Faisal menuturkan kebijakan tersebut akan berlaku dalam waktu sesegera mungkin. 

"Kapan pelaksanaannya sesegera mungkin, tetapi kami tetap mengutamakan masyarakat," kata Faisal, melansir Kompas.com, Senin (9/5/2022). 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU